PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Pasal 33
BAB 4 — PERLINDUNGAN ANAK
(1) Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak. (2) Orang tua wajib memenuhi hak anak untuk memperoleh pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun.
