PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Pasal 28
BAB 4 — PERLINDUNGAN ANAK
(1) Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, orang tua, wali, dan lembaga sosial kemasyarakatan menjamin perlindungan anak dalam memeluk agamanya. (2) Perlindungan anak dalam memeluk agamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi anak.
