PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Pasal 26
BAB 4 — PERLINDUNGAN ANAK
Mengenai kedudukan anak, kuasa asuh, perwalian, pengasuhan dan pengangkatan anak diatur sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
