Pasal 19
BAB 4 — PERLINDUNGAN ANAK
(1) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengarusutamaan hak anak meliputi: a. MENETAPKAN pelaksanaan pengarusutamaan hak anak; b. mengoordinasikan dan memfasilitasi pengarusutamaan hak anak; c. memfasilitasi penguatan kelembagaan dan pengembangan mekanisme pengarusutamaan anak pada lembaga pemerintah, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga non pemerintah; d. mengoordinasikan dan memfasilitasi program dan kegiatan yang responsif anak dan pengembangan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang pengarusutamaan hak anak;
e. melaksanakan pengarusutamaan hak anak yang terkait dengan bidang pembangunan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum, Hak Asasi Manusia dan politik, lingkungan dan sosial budaya; f. meningkatkan kualitas hidup anak terkait dengan bidang pembangunan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum, Hak Asasi Manusia dan politik, lingkungan dan sosial budaya; g. mengintegrasikan upaya pembangunan terkait dengan bidang pembangunan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum, Hak Asasi Manusia dan politik, lingkungan dan sosial budaya; h. mengoordinasikan pelaksanaan peningkatan kualitas hidup anak terkait dengan bidang pembangunan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum, Hak Asasi Manusia dan politik, lingkungan dan sosial budaya; i. mengupayakan perlindungan anak terutama terhadap korban kekerasan, anak penyandang cacat di daerah konflik dan daerah yang terkena bencana; j. memfasilitasi pengintegrasian perlindungan anak terutama perlindungan terhadap korban kekerasan, anak penyandang cacat, di daerah konflik dan daerah yang terkena bencana; k. mengoordinasikan perlindungan anak terutama perlindungan terhadap korban kekerasan, anak penyandang cacat, di daerah konflik dan daerah yang terkena bencana; l. memfasilitasi penguatan dan pengembangan jaringan kerja lembaga atau organisasi kemasyarakatan dan dunia usaha untuk pelaksanaan pengarusutamaan hak anak; dan m. menyediakan dan menyelenggarakan layanan terpadu ataupun tidak terpadu terhadap anak korban kekerasan, anak penyandang cacat, dan anak terlantar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk-bentuk perlin- dungan anak dan mekanisme pengarusutamaan hak-hak anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
