Pasal 36
BAB 22 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Izin Trayek yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek, dan Izin Usaha Perikanan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perizinan dalam Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku yang telah ditetapkan dalam Surat Izin yang bersangkutan. (2) Tarif Retribusi Izin Trayek sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, berlaku untuk izin trayek yang baru maupun perpanjangan izin trayek setelah berakhir masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Trayek berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek, dan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Usaha Perikanan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perizinan Dalam Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini, sepanjang ketentuannya tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
