Pasal 9
BAB 4 — IV IV IV
(1) Pelaksana operasional atau direksi diangkat oleh Kepala Desa setelah mendapatkan persetujuan BPD. (2) Pengangkatan pelaksana operasional atau direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan persyarataan sebagai berikut : a. Warga negara INDONESIA bertempat tinggal dan menetap di desa paling singkat 2 (dua) tahun; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berpengalaman, kepribadian baik, jujur, adil, ulet, cakap, loyal, kredibel dan bertanggung jawab serta memiliki jiwa kewirausahaan;
Page 6 of 11 11 11 11 d. tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan perusahaan manapun yang dinyatakan pailit dan tidak pernah dihukum; e. berpendidikan minimal SLTA sederajat; f. sehat jasmani dan rohani, berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; g. syarat-syarat lain sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Pasal Pasal Pasal
