PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN...
Pasal 8
BAB 4 — IV IV IV
(1) Organisasi pengelola BUMDes sebagaimana dimaksud Pasal 7 terdiri atas: a. Penasihat atau komisaris; dan b. Pelaksana operasional atau direksi. (2) Penasihat atau komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dijabat oleh Kepala Desa. (3) Pelaksana operasional atau direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. direktur atau manajer; dan b. kepala unit usaha. Pasal Pasal Pasal
