Pasal 14
BAB 5 — PERMOHONAN PINJAMAN, ANALISA KELAYAKAN, DAN KEPUTUSAN PINJAMAN
(1) Koperasi Usaha Kecil dan Menengah yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dapat mengajukan surat permohonan pinjaman kepada UPTD PDB-KUMKM dengan melampirkan kelengkapan sebagai berikut : a. Proposal pinjaman yang berisikan antara lain rencana penggunaan dan pengembalian dana; b. Kelengkapan legalitas Koperasi , Usaha Kecil dan Menengah; c. Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah disahkan oleh pejabat Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi maupun Kabupaten /Kota; d. Laporan pertanggung jawaban pengurus dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah disyahkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). (khusus bagi koperasi ) (2) KSP/USP-Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat mengajukan surat permohonan pinjaman kepada UPTD PDB KUMKM dengan melampirkan kelengkapan sebagai berikut: a. Proposal pinjaman yang berisikan antara lain rencana penarikan, penyaluran dan pengembalian pinjaman;
b. Kelengkapan legalitas KSP/USP-Koperasi, antara lain Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan perijinan lainnya; c. daftar calon penerima pinjaman (daftar nominatif); d. Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Pejabat Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku yang berkompeten. e. Laporan pertanggung jawaban pengurus dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah disyahkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). (3) Usaha Mikro dan Kecil yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat mengajukan surat permohonan pinjaman kepada KSP/USP – Koperasi Primer, sesuai ketentuan yang berlaku di KSP/USP – Koperasi Primer (4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditembuskan kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Maluku dan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten /Kota dimana KSP/USP – Koperasi berdomisili.
