Pasal 5
Ayat 2 Point.a.1.Pemberian Surat Izin Usaha Perikanan yang menggunakan perahu/kapal dimaksudkan pemberian Surat Izin Usaha Perikanan terhadap perahu/kapal perikanan tidak bermotor luar, dan kapal perikanan bermotor dalam yang berukuran tidak lebih dari 10 Gross Tonnage (GT) dan atau yang mesinnya berkekuatan tidak lebih dari 30 Daya Kuda (DK), dan berpangkalan di wilayah administrasi Kabupaten Bone serta tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Bone;
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bone.
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE dan BUPATI BONE M E M U T U S K A N: MENETAPKAN : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE TENTANG SURAT IZIN USAHA PERIKANAN
