Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Surat Izin Usaha Perikanan Di Kabupaten Bone
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Kabupaten adalah Kabupaten Bone;
Pemerintah adalah Pemerintah Kabupaten Bone;
Bupati adalah Bupati Bone;
Dinas Perikanan dan Kelautan adalah Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bone;
Sumber Daya Ikan adalah semua jenis ikan termasuk biota perairan lainnya;
Pengelolaan Sumber Daya Ikan adalah semua upaya yang bertujuan agar sumber daya ikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan;
Pemanfaatan Sumber Daya Ikan adalah Kegiatan penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan;
Usaha Perikanan adalah semua usaha Perorangan atau Badan Hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersil;
Pungutan adalah Biaya pungutan perikanan yang dikeluarkan oleh orang pribadi atau badan yang melakukan usaha perikanan diwilayah Kabupaten Bone;
Penangkapan Ikan adalah Kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan diperairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah atau mengawetkan;
Alat Penangkapan Ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang digunakan untuk menangkap ikan;
Kapal Perikanan adalah Kapal atau Perahu atau alat apung lainnya yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan;
Pembudidayaan Ikan adalah Kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya;
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan panangkapan ikan;
Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
Pembudidayaan Ikan atau Petani Ikan adalah Orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan;
Pembudidayaan Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Pengolah Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pengolahan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
Nelayan Andong adalah Nelayan yang melakukan penangkapan ikan dilaut dengan menggunakan kapal perikanan ukuran tidak lebih 30 GT atau kekuatan mesin tidak lebih 90 PK, dengan daerah penangkapan yang berpindah-pindah sehingga nelayan tersebut berpangkapal sementara waktu dipelabuhan perikanan diluar daerah asal nelayan tersebut;
Surat Izin Usaha Perikanan disingkat (SIUP) adalah Izin tertulis yang harus dimiliki oleh Orang atau Badan Hukum untuk melakukan usaha perikanan;
Pasal 2
Cukup Jelas
Pasal 3
Cukup Jelas
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
Ayat 2 Point.a.1.Pemberian Surat Izin Usaha Perikanan yang menggunakan perahu/kapal dimaksudkan pemberian Surat Izin Usaha Perikanan terhadap perahu/kapal perikanan tidak bermotor luar, dan kapal perikanan bermotor dalam yang berukuran tidak lebih dari 10 Gross Tonnage (GT) dan atau yang mesinnya berkekuatan tidak lebih dari 30 Daya Kuda (DK), dan berpangkalan di wilayah administrasi Kabupaten Bone serta tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Bone;
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bone.
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE dan BUPATI BONE M E M U T U S K A N: MENETAPKAN : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE TENTANG SURAT IZIN USAHA PERIKANAN
