PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 tentang INSTALASI PENGOLAHAN LUMPUR TINJA (IPLT)DI KOTA MALANG
Pasal 9
Pengawasan mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditugaskan kepada Kantor Polisi Pamong Praja, Dinas Kebersihan dan Bapedalda sesuai dengan bidang dan tugasnya masing- masing . B A B VII P E N U T U P
