PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 tentang INSTALASI PENGOLAHAN LUMPUR TINJA (IPLT)DI KOTA MALANG
Pasal 7
(1) Setiap orang atau Badan Hukum yang melakukan usaha yang berhubungan dengan air kotor dan lumpur tinja dilarang membuang air kotor lumpur tinja dimaksud selain pada Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) yang disediakan oleh Pemerintah Daerah ; (2) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 10 (sepuluh) kali jumlah retribusi terutang ;
(3) Didalam pengangkutan air kotor menuju IPLT didalam perjalanannya mengalami kebocoran, akan dikenakan sanksi atau denda oleh Pemerintah Kota Malang . B A B V S A N K S I
