PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 78
BAB 4 — RETRIBUSI DAERAH
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Jasa Usaha atas Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan diukur berdasarkan frekuensi, jangka waktu penggunaan fasilitas dan jenis kendaraan.
