PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 77
BAB 4 — RETRIBUSI DAERAH
(1) Objek Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan merupakan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. (2) Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kendaraan roda dua (sepeda, sepeda motor atau sejenisnya) kendaraan roda empat (sedan, minibus, atau sejenisnya), kendaraan roda enam (bus, truk atau sejenisnya), kereta tempelan, kereta gandengan, atau sejenisnya, dengan tarif layanan retribusi yang terdiri dari: a. Tarif flat; b. Tarif progresif; c. Tarif berlangganan yang bersifat opsional.
