PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 72
BAB 4 — RETRIBUSI DAERAH
Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf d merupakan penyediaan fasilitas pasar rakyat/tradisional atau sederhana berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola Pemerintah Daerah.
