PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 71
BAB 4 — RETRIBUSI DAERAH
Tingkat penggunaan jasa pelayanan Jasa Umum atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum diukur berdasarkan jenis kendaraan, jenis atau kawasan lokasi parkir, frekuensi pelayanan dan/atau jangka waktu pemakaian tempat parkir.
