Pasal 68
BAB 4 — RETRIBUSI DAERAH
(1) Pelayanan kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b adalah pelayanan kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang meliputi: a. pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara; b. pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan akhir sampah atau pengolahan atau pemusnahan akhir sampah; c. penyediaan lokasi pembuangan atau pengolahan atau pemusnahan akhir sampah; d. penyediaan dan/atau penyedotan kakus; dan e. penyedotan dan pengolahan limbah domestik. (2) Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, tempat ibadah, sosial, dan sekolah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
