Pasal 67
BAB 4 — RETRIBUSI DAERAH
(1) Tingkat penggunaan jasa pelayanan Jasa Umum atas pelayanan kesehatan diukur berdasarkan jenis pelayanan, frekuensi pelayanan, dan/atau jangka waktu pelayanan. (2) Tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan pasien penjaminan BPJS Kesehatan/ BPJS Ketenagakerjaan dihitung dalam bentuk kapitasi dan klaim sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. (3) Tingkat penggunaan jasa pelayanan perawatan kesehatan masyarakat (home care) dihitung berdasarkan perkalian antara jenis pelayanan kesehatan yang diterima dengan tarif per jenis pelayanan ditambah biaya transportasi dihitung berdasarkan jarak pusat/ fasilitas layanan kesehatan dengan lokasi rumah pasien. (4) Tingkat penggunaan pelayanan ambulans atau mobil jenazah dihitung berdasarkan jarak tempuh dengan satuan kilometer dan fasilitas serta kru (crew) yang menyertai.
