PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 126
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum terselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, penyelesaiannya berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya yang mengatur mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini.
