PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 114
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF BAGI WAJIB PAJAK DAN/ATAU WAJIB RETRIBUSI
(1) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) tidak dikenakan jika Wajib Pajak mengalami keadaan di luar kekuasaannya (keadaan kahar). (2) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bencana alam; b. kebakaran; c. kerusuhan massal atau huru-hara; d. wabah penyakit; dan/atau e. keadaan lain berdasarkan pertimbangan Bupati.
