PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 113
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF BAGI WAJIB PAJAK DAN/ATAU WAJIB RETRIBUSI
(1) Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap bulan. (2) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan STPD dalam satuan rupiah untuk setiap SPTPD.
