PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak...
Pasal 40
Sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a meliputi: a. Kecamatan Bonang; b. Kecamatan Karangtengah; c. Kecamatan Sayung; dan d. Kecamatan Wedung.
- Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
