Pasal 137
BAB 9 — KELEMBAGAAN
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perwujudan RTRW ini yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. (2) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: a. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan:
- Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini;
- Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
- Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak dengan bentuk sesuai peraturan perundang-undangan; dan
- penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada angka “3”, dengan memperhatikan indikator sebagai berikut: a) memperhatikan harga pasaran setempat; b) sesuai dengan NJOP; atau c) menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. c. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan d. Pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut:
- yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan
- yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dipercepat untuk mendapatkan izin.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Demak.
Ditetapkan di Demak pada tanggal 28 Februari 2020
BUPATI DEMAK,
TTD
HM. NATSIR
Diundangkan di Demak pada tanggal 2 Maret 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK,
TTD
SINGGIH SETYONO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2020 NOMOR 1
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK, PROVINSI JAWA TENGAH : ( 1-24 /2020)
