Pasal 136
BAB 9 — KELEMBAGAAN
(1) Untuk operasionalisasi RTRW Daerah disusun Rencana Rinci Tata Ruang dan/atau Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten yang ditetapkan dengan peraturan Daerah. (2) Pelaksanaan program pemanfaatan ruang mempertimbangkan hal sebagai berikut: a. pelaksanaan program untuk kepentingan umum dapat dilakukan di kawasan lindung dan kawasan budi daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pada lokasi yang belum diatur RTRW Daerah akibat permasalahan presisi batas Daerah, pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruangnya mempertimbangkan:
kondisi eksisting;
keserasian dengan rencana tata ruang dengan kawasan disekitarnya; dan
dampak yang ditimbulkan. c. lokasi yang masih bersifat indikatif, penentuan presisinya dilakukan melalui kajian dan/atau koordinasi dengan stakeholder terkait; dan d. pelaksanaan program sistem jaringan prasarana dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan fasilitas pendukungnya. (3) Pelaksanaan program pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan kajian dan/atau rekomendasi TKPRD atau organisasi perangkat daerah yang berwenang. (4) Dalam hal penataan lahan, nomalisasi saluran/sungai, dan kegiatan lainnya dalam suatu kawasan yang berimplikasi pada pemindahan dan penjualan material ke luar bidang tanah dapat diberikan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan teknis pelaksanaan pemanfaatan ruang diatur dengan Peraturan Bupati. (6) RTRW Daerah dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Ketentuan Pasal 137 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
