Pasal 52
(1) Dalam hal pejabat struktural diberhentikan dari jabatannya sebagai akibat evaluasi kelembagaan maka besaran pemberian TKD dibayarkan berbasis kinerja pada kelas jabatan terakhirnya sampai dengan menduduki jabatan secara definitif.
(2) Dalam …
(2) Dalam hal perubahan status jabatan bagi kepala UPT Kesehatan lebih besar dan/atau lebih tinggi dari kelas jabatan sebelumnya maka dibayarkan yang paling menguntungkan pada yang bersangkutan.
Pasal II
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bandung.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 16 Januari 2019
WALI KOTA BANDUNG, TTD. ODED MOHAMAD DANIAL
Diundangkan di Bandung pada tanggal 16 Januari 2019 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG, TTD. EMA SUMARNA
BERITA DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2019 NOMOR 1
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA BANDUNG,
H. BAMBANG SUHARI, SH NIP. 19650715 198603 1 027
