Pasal 51
(1) Penyelesasian keberatan dibagi menjadi 2 (dua) jenis:
a. penyelesaian keberatan atas sistem;
b. penyelesaian keberatan non sistem;
(2) Penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diselesaikan berdasarkan kewenangan oleh admin e-RK. (3) Penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diselesaikan berdasarkan kewenangan Tim Evaluasi Kinerja. (4) Bukti penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa berita acara penyelesaian keberatan yang ditandatangani oleh admin e-RK atau Tim Evaluasi Kinerja dan diketahui oleh pejabat yang berwenang disertai Surat Keterangan Kekurangan Pembayaran dari BKPP yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (5) Prosedur penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh OPD berupa Surat Keterangan Kekurangan Pembayaran yang ditandatangani oleh Kepala OPD
- Ketentuan ayat (1) Pasal 52 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
