Pasal 16
(1) Penilaian Perilaku Kerja dilakukan dengan pola 3600 (tiga ratus enam puluh derajat) dengan menggunakan skala likert terdiri atas 4 (empat) jenis penilaian yang meliputi: a. penilaian perilaku dari atasan; b. penilaian perilaku dari diri sendiri; c. penilaian perilaku dari rekan sejawat; dan d. penilaian perilaku dari bawahan. (1a) Proporsi penilaian perilaku kerja dibedakan atas proporsi penilaian perilaku untuk Pejabat Struktural dan proporsi penilaian perilaku untuk pelaksana, dengan porsi sebagai berikut: a. Penilaian perilaku untuk Pejabat Struktural meliputi:
- 50% (lima puluh persen) penilaian perilaku dari atasan;
- 20% (dua puluh persen) penilaian perilaku dari diri sendiri;
- 20% (dua puluh persen) penilaian perilaku dari rekan sejawat; dan
- 10% (sepuluh persen) penilaian perilaku dari bawahan. b. Penilaian perilaku untuk Pelaksana meliputi:
- 50% (lima puluh persen) penilaian perilaku dari atasan;
- 25% (dua puluh lima persen) penilaian perilaku dari diri sendiri; dan
- 25% (dua puluh lima persen) penilaian perilaku dari rekan sejawat. (2) Komponen …
https://jdih.bandung.go.id 10
(2) Komponen review perilaku terdiri atas:
a. orientasi pelayanan;
b. integritas; c. komitmen; d. disiplin; e. kerja sama; dan f. kepemimpinan. (3) Format penilaian perilaku kerja berupa daftar pertanyaan bersifat tertutup terdiri atas 15 (lima belas) pertanyaan, khusus untuk JPT terdiri atas 6 (enam) pertanyaan. (4) Pemberlakuan penilaian perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikonfigurasikan oleh admin e-RK. (5) Penilaian review perilaku dilakukan secara kuantitatif oleh sistem e-RK. (6) Hasil penilaian perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar perhitungan perilaku kerja.
- Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
