PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Pengaturan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bertujuan untuk: a. mewujudkan Masyarakat Hukum Adat yang aman, toleran, tumbuh dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta terlindungi dari tindakan diskriminasi; b. mengakui dan melindungi Masyarakat Hukum Adat sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengembangan program pembangunan; c. memfasilitasi Masyarakat Hukum Adat agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan; d. memberikan kepastian dan akses keadilan bagi Masyarakat Hukum Adat dalam pemenuhan atas haknya; dan e. mewujudkan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
