PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Pasal 2
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Pengaturan terhadap Masyarakat Hukum Adat diselenggarakan berdasarkan asas: a. keadilan; b. kebangsaan; c. kesetaraan dan non-diskriminasi;
d. keberlanjutan lingkungan; e. partisipasi; f. Kearifan Lokal; g. keberagaman; h. transparansi; dan i. musyawarah mufakat.
