Pasal 81
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana air minum di Kecamatan Menteng dilakukan: a. pengembangan sumber air untuk air baku dan/atau air curah dari Waduk Jatiluhur; b. pengembangan sumber air untuk air baku alternatif dari Waduk Karian, Waduk Ciawi, Waduk Retensi Tanggul Laut Multifungsi, Sungai Ciliwung, Kali Pesanggrahan, Kali Krukut, Kanal Banjir Barat, dan sumber air lain; dan c. peningkatan dan pemeliharaan prasarana pipa primer air minum di Kelurahan Kebon Sirih, Gondangdia, dan Kelurahan Pegangsaan.
(2) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara bertahap dilaksanakan peningkatan kualitas air sehingga dapat diperuntukan sebagai air minum.
(3) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang air minum yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
