Pasal 80
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase berfungsi untuk mencegah banjir dan genangan air di Kecamatan Menteng dilakukan: a. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran makro pada:
- Kanal Banjir Barat yang melalui Kelurahan Menteng;
- Kali Surabaya yang melalui Kelurahan Menteng, Cikini, Gondangdia, dan Kelurahan Kebon Sirih;
- Kali Ciliwung yang melalui Kelurahan Pegangsaan, Cikini, dan Kelurahan Kebon Sirih; dan
- Kali Cideng yang melalui Kelurahan Menteng, Gondangdia, dan Kelurahan Kebon Sirih;
b. pembangunan tunnel terpadu sepanjang Kanal Banjir Barat di Kelurahan Menteng; c. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas Situ Lembang di Kelurahan Menteng; d. penerapan sistem:
- nomor 21 dengan area layanan Kelurahan Gondangdia, Menteng, dan Kebon Sirih; dan
- nomor 48 dengan area layanan Kelurahan Kebon Sirih, Cikini, dan Kelurahan Pegangsaan;
e. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran submakro; f. penerapan sumur resapan dalam dan dangkal di setiap kelurahan; g. penerapan biopori di setiap kelurahan; dan h. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran mikro di ruas jalan arteri, kolektor, dan jalan lokal di setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang drainase yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
