Pasal 78
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana energi di Kecamatan Menteng dilakukan: a. pengembangan jaringan transmisi SKTT di setiap kelurahan; b. pengembangan kabel bawah tanah di setiap kelurahan; c. pengembangan gardu induk di Kelurahan Menteng dan Kelurahan Kebon Sirih; dan d. pengembangan pemanfaatan energi surya di setiap kelurahan.
(2) Dalam rangka peningkatan pelayanan pengisian bahan bakar gas dan minyak di Kecamatan Menteng, Pemerintah Daerah MENETAPKAN lokasi stasiun pengisian bahan bakar gas dan minyak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan dan penyediaan prasarana energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang energi yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
