Pasal 77
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang ada dan/atau melalui Kecamatan Menteng terdiri dari:
a. rencana prasarana transportasi darat; b. rencana prasarana transportasi perkeretaapian; dan c. rencana prasarana transportasi udara.
(2) Rencana prasarana transportasi darat yang ada dan/atau melalui Kecamatan Menteng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berfungsi untuk melancarkan arus transportasi dan mengatasi kemacetan lalu lintas dilakukan:
a. pengembangan prasarana angkutan umum massal pada jalur khusus di koridor Blok M-Kota, koridor Pulo Gadung- Harmoni, koridor Pulo Gadung-Dukuh Atas, koridor Ragunan-Dukuh Atas 2, dan koridor Senayan-Tanah Abang; b. peningkatan jalan arteri sekunder di Kelurahan Menteng, Kebon Sirih, dan Kelurahan Pegangsaan;
c. pengembangan jalan kolektor sekunder di Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Gondangdia, dan Kelurahan Cikini; d. pengembangan jalan lokal di setiap kelurahan; e. pengembangan prasarana parkir di setiap kelurahan; f. penerapan pembatasan lalu lintas tahap I di Kelurahan Kebon Sirih, Menteng dan Kelurahan Pegangsaan; dan g. pengembangan jalur pedestrian dan jalur sepeda pada jalan arteri, kolektor dan lokal di setiap kelurahan.
(3) Rencana prasarana transportasi perkeretaapian yang ada dan/atau melalui Kecamatan Menteng sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dilakukan pengembangan dan/atau peningkatan angkutan umum massal berbasiskan rel di Kelurahan Gondangdia, Cikini, Menteng, Pegangsaan, dan Kelurahan Kebon Sirih.
(4) Rencana prasarana transportasi udara yang ada dan/atau melalui Kecamatan Menteng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang udara KKOP Bandar Udara Halim Perdana Kusuma. (5) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana transportasi dan pengendalian pemanfaatan ruang udara di Kecamatan Menteng sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang perhubungan dan pekerjaan umum yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
