PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 669
BAB 21 — KETENTUAN PIDANA
(1) Aparatur pemerintah yang memberikan izin kegiatan pemanfaatan ruang tidak sesuai RDTR dan PZ, dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Aparatur pemerintah, Ketua RT, dan Ketua RW yang memberikan rekomendasi sebagai kelengkapan izin kegiatan pemanfaatan ruang tidak sesuai RTRW 2030, RDTR, dan PZ, dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
