Pasal 660
BAB 19 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang tidak mengikuti dan/atau tidak memenuhi ketentuan intensitas pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 ayat (3), dikenakan sanksi administratif.
(2) Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang tidak mengikuti dan/atau tidak memenuhi ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 616 ayat (2), dikenakan sanksi administratif.
(3) Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang tidak memenuhi prasarana minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 629 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dikenakan sanksi administratif.
(4) Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang dan tidak sesuai dengan ketentuan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 630 ayat (1), dikenakan sanksi administratif.
(5) Setiap orang yang melakukan pembangunan rumah susun umum, rumah susun/apartemen, dan rumah KDB sedang-tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 631, Pasal 632, Pasal 633, Pasal 634, dan Pasal 635, dikenakan sanksi administratif.
