Pasal 659
BAB 19 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang pada sub zona diperbolehkan dan tidak memiliki izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (1), dikenakan sanksi administratif.
(2) Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang pada sub zona yang diizinkan terbatas dan tidak mengikuti ketentuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 608 ayat (2), dikenakan sanksi administratif.
(3) Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang pada sub zona diizinkan bersyarat dan tidak mengikuti ketentuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2), dikenakan sanksi administratif.
(4) Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang pada sub zona diizinkan terbatas dan bersyarat dan tidak mengikuti ketentuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610 ayat (2), dikenakan sanksi administratif.
