Pasal 647
BAB 13 — KERJASAMA
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan daerah perbatasan dan/atau pemerintah daerah lain, perguruan tinggi dan swasta dalam pelaksanaan RDTR dan PZ dalam rangka:
a. meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan RTRW 2030, RDTR dan PZ; b. meningkatkan efektifitas dan efesiensi pemanfaatan sumber daya; c. meningkatkan kebersamaan dalam memecahkan permasalahan pelaksanaan RDTR dan PZ; d. mempercepat akselerasi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pemanfaatan ruang berdasarkan RTRW 2030, RDTR, dan PZ; e. mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyediaan prasarana dan sarana kota melalui pengerahan dana swasta; f. meningkatkan kuantitas, kualitas dan efisiensi pelayanan melalui persaingan sehat; dan g. meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan dalam penyediaan prasarana dan sarana.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
