Pasal 646
BAB 12 — DATA DAN INFORMASI
(1) Gubernur menyelenggarakan sistem informasi tata ruang guna memberikan layanan data dan informasi penataan ruang serta layanan kegiatan pemanfaatan ruang berdasarkan RDTR dan PZ.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dalam satu web dengan alamat http://penataan.ruang.jakarta.go.id dan dikelola Kepala SKPD di bidang tata ruang.
(3) Portal web penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyajikan data dan informasi sekurang-kurangnya:
a. penyelenggaraan penataan ruang; b. kebijakan, strategi dan tujuan penataan ruang; c. struktur dan pola ruang; d. perizinan pemanfaatan ruang; dan e. pengaduan masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai data dan informasi penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Gubernur.
