Pasal 555
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
Tujuan penataan ruang Kecamatan Pulo Gadung untuk:
a. terwujudnya pengembangan dan penataan sebagai kawasan pusat kegiatan tersier kawasan perdagangan Pasar Pulo Gadung; b. terwujudnya pengembangan kawasan terbuka hijau lain melalui pelestarian dan/atau mempertahankan prasarana olahraga dan lahan pemakaman umum; c. terwujudnya pengembangan kawasan perumahan dengan pengembangan kawasan permukiman baru, peremajaan lingkungan di kawasan permukiman padat, dan peningkatan pembangunan rumah susun; d. terwujudnya pengembangan kawasan perkantoran dengan penerapan konsep superblok; e. terwujudnya pengembangan kawasan industri dengan pengembangan industri besar, industri berteknologi tinggi yang tidak mengganggu lingkungan dan penataan kawasan industri sebagai kawasan industri selektif; f. terwujudnya pengembangan kawasan pariwisata dengan peningkatan dan/atau perbaikan fungsi kawasan wisata perkotaan; dan
g. terwujudnya pembangunan rumah susun umum dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal.
