Pasal 554
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang berada dan/atau melalui Kecamatan Pasar Rebo disajikan dalam Gambar-41B Peta Rencana Prasarana Pergerakan Kecamatan Pasar Rebo dan Gambar-41C Peta Rencana Prasarana Angkutan Umum Massal Kecamatan Pasar Rebo dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Rencana prasarana energi dan prasarana telekomunikasi di Kecamatan Pasar Rebo disajikan dalam Gambar-41D Peta Rencana Prasarana Energi dan Telekomunikasi Kecamatan Pasar Rebo dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Rencana prasarana drainase dan prasarana air minum di Kecamatan Pasar Rebo disajikan dalam Gambar-41E Peta Rencana Prasarana Drainase dan Air minum Kecamatan Pasar Rebo dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Rencana prasarana air limbah dan prasarana sampah disajikan dalam Gambar-41F Peta Rencana Prasarana Air Limbah dan Persampahan Kecamatan Pasar Rebo dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Pasar Rebo disajikan dalam Gambar-41G Rencana Jalur Evakuasi dan Ruang Evakuasi Bencana Kecamatan Pasar Rebo dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Setiap orang yang akan menyediakan prasarana di Kecamatan Pasar Rebo wajib berpedoman pada Gambar-41B sampai dengan Gambar-41G sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
