Pasal 545
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang ada dan/atau melalui Kecamatan Pasar Rebo terdiri dari:
a. rencana prasarana dan sarana transportasi darat; dan b. rencana prasarana dan sarana transportasi udara.
(2) Rencana prasarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berfungsi melancarkan arus transportasi dan mengatasi kemacetan lalu lintas dilakukan:
a. pengembangan prasarana angkutan umum massal pada jalur khusus di koridor Kampung Melayu-Kampung Rambutan, koridor Pulo Gadung-Pasar Minggu, koridor Terminal Kampung Rambutan-Terminal Lebak Bulus, dan koridor Terminal Kampung Rambutan-Depok; b. peningkatan jalan arteri primer di Kelurahan Gedong, Cijantung, dan Kelurahan Pekayon; c. pengembangan jalan kolektor sekunder di Kelurahan Pekayon, Gedong, Cijantung, Kalisari, dan Kelurahan Baru; d. pengembangan jalan lokal di setiap kelurahan; e. pengembangan prasarana parkir di setiap kelurahan; f. pengembangan dan/atau peningkatan prasarana angkutan barang di Kelurahan Pekayon; dan g. pengembangan jalur pedestrian dan jalur sepeda pada jalan arteri, kolektor dan lokal di setiap kelurahan.
(3) Rencana jaringan transportasi udara di Kecamatan Pasar Rebo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang udara KKOP Bandar Udara Halim Perdana Kusuma dan Bandar Udara Pondok Cabe.
(4) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan transportasi, dan pengendalian pemanfaatan ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang perhubungan dan pekerjaan umum yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
