Pasal 544
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pola ruang pada zona fungsi budidaya Kecamatan Pasar Rebo terdiri dari:
a. zona terbuka hjau lindung; b. zona hutan kota; c. zona taman kota/lingkungan; d. zona pemakaman; e. zona jalur hijau; f. zona hijau rekreasi; g. zona pemerintahan nasional; h. zona pemerintahan daerah; i. zona perumahan KDB sedang - tinggi;
j. zona perumahan KDB rendah; k. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa; l. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa KDB rendah; m. zona campuran n. zona pelayanan umum dan sosial; o. zona industri dan pergudangan; dan p. zona terbuka biru.
(2) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang di Kecamatan Pasar Rebo wajib memperhatikan zona fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dalam Gambar-41A Peta Zonasi Kecamatan Pasar Rebo dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran III-1 dan pada Tabel-41A Tabel Rencana Pola Ruang Kecamatan Pasar Rebo pada Lampiran III-2, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
