Pasal 542
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
Tujuan penataan ruang Kecamatan Pasar Rebo untuk:
a. terwujudnya pengembangan kawasan terbuka hijau lain melalui pelestarian dan/atau mempertahankan prasarana olahraga dan lahan pemakaman umum; b. terwujudnya pengembangan dan penataan sebagai kawasan kepentingan pertahanan; c. terwujudnya kawasan strategis nasional kawasan prasarana pengolahan data dan satelit instalasi LAPAN; d. terwujudnya pengembangan kegiatan pertanian pada budidaya pertanian dan tanaman hias di kawasan selatan jalan lingkar luar; e. terwujudnya pengembangan kawasan industri dengan pengembangan industri besar dan penataan kawasan industri sebagai kawasan industri selektif; dan f. terwujudnya pembangunan rumah susun umum dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal.
