Pasal 541
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang berada dan/atau melalui Kecamatan Matraman disajikan dalam Gambar-40B Peta Rencana Prasarana Pergerakan Kecamatan Matraman dan Gambar-40C Peta Rencana Prasarana Angkutan Umum Massal Kecamatan Matraman dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Rencana prasarana energi dan prasarana telekomunikasi di Kecamatan Matraman disajikan dalam Gambar-40D Peta Rencana Prasarana Energi dan Telekomunikasi Kecamatan Matraman dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Rencana prasarana drainase dan prasarana air minum di Kecamatan Matraman disajikan dalam Gambar-40E Peta Rencana Prasarana Drainase dan Air minum Kecamatan Matraman dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Rencana prasarana air limbah dan prasarana sampah di Kecamatan Matraman disajikan dalam Gambar-40F Peta Rencana Prasarana Air Limbah dan Persampahan Kecamatan Matraman dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Matraman disajikan dalam Gambar-40G Rencana Jalur Evakuasi dan Ruang Evakuasi Bencana Kecamatan Matraman dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Setiap orang yang akan menyediakan prasarana di Kecamatan Matraman wajib berpedoman pada Gambar-40B sampai dengan Gambar-40G sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
