Pasal 529
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
Tujuan penataan ruang Kecamatan Matraman untuk:
a. terwujudnya pengembangan pusat perdagangan dan jasa berwawasan lingkungan dengan menyediakan prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; b. terwujudnya pengembangan taman lingkungan dan jalur hijau sebagai prasarana resapan air, pengendali polusi udara, sosial, dan estetika kota di kawasan permukiman; c. terwujudnya pembangunan dan pemeliharaan taman lingkungan; d. terwujudnya pengembangan kawasan terbuka hijau lain pada tepi median jalur rel kereta api; dan e. terwujudnya pengembangan kawasan permukiman berwawasan lingkungan melalui perbaikan dan/atau peremajaan lingkungan dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal.
