Pasal 528
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang berada dan/atau melalui Kecamatan Makasar disajikan dalam Gambar-39B Peta Rencana Prasarana Pergerakan Kecamatan Makasar dan Gambar-39C Peta Rencana Prasarana Angkutan Umum Massal Kecamatan Makasar dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Rencana prasarana energi dan prasarana telekomunikasi di Kecamatan Makasar disajikan dalam Gambar-39D Peta Rencana Prasarana Energi dan Telekomunikasi Kecamatan Makasar dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Rencana prasarana drainase dan prasarana air minum di Kecamatan Makasar disajikan dalam Gambar-39E Peta Rencana Prasarana Drainase dan Air minum Kecamatan Makasar dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Rencana prasarana air limbah dan prasarana sampah di Kecamatan Makasar disajikan dalam Gambar-39F Peta Rencana Prasarana Air Limbah dan Persampahan Kecamatan Makasar dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Makasar disajikan dalam Gambar-39G Peta Rencana Jalur Evakuasi dan Ruang Evakuasi Bencana Kecamatan Makasar dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (6) Setiap orang yang akan menyediakan prasarana di Kecamatan Makasar wajib berpedoman pada Gambar-39B sampai dengan Gambar-39G sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
