Pasal 520
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana energi di Kecamatan Makasar dilakukan:
a. pengembangan jaringan transmisi SUTET di Kelurahan Cipinang Melayu dan Kelurahan Kebon Pala; b. pengembangan jaringan transmisi SKTT di Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Kebon Pala, dan Kelurahan Makasar; c. pengembangan kabel bawah tanah di Kelurahan Cipinang Melayu, Kebon Pala, Makasar, Pinang Ranti dan Kelurahan Halim Perdana Kusuma; d. pengembangan jaringan pipa penyediaan bahan bakar (gas/minyak) di Kelurahan Makasar, Halim Perdana Kusuma, dan Kelurahan Kebon Pala; e. pengembangan pemanfaatan energi surya di seriap kelurahan; f. pengembangan gardu induk di Kelurahan Pinang Ranti dan Kelurahan Kebon Pala; dan g. pengembangan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) di Kelurahan Pinang Ranti.
(2) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang energi disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
