Pasal 519
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang ada dan/atau melalui Kecamatan Makasar terdiri dari:
a. rencana prasarana transportasi darat; b. rencana prasarana transportasi perkeretaapian;dan c. rencana prasarana transportasi udara.
(2) Rencana prasarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berfungsi melancarkan arus transportasi dan mengatasi kemacetan lalu lintas dilakukan:
a. pengembangan prasarana angkutan umum massal pada jalur khusus di koridor Pluit-Pinang Ranti, koridor Cililitan- Terminal Tanjung Priok, koridor Blok M-Pondok Kelapa, koridor Pulo Gadung-Pasar Minggu, koridor Pinang Ranti– Bekasi–Bantar Gebang, dan koridor Halim–Palmerah– Soekarno Hatta; b. peningkatan jalan arteri primer di Kelurahan Kebon Pala, Cipinang Melayu, Halim Perdana Kusuma, Makasar dan Kelurahan Pinang Ranti; c. peningkatan jalan arteri sekunder di Kelurahan Pinang Ranti, Lubang Buaya, Kebon Pala, dan Kelurahan Cipinang Melayu; d. pengembangan jalan kolektor sekunder di Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Halim Perdana Kusuma, dan Kelurahan Kebon Pala; e. pengembangan jalan lokal di setiap kelurahan; f. pengembangan prasarana parkir di setiap kelurahan; dan
g. pengembangan jalur pedestrian dan jalur sepeda pada jalan arteri, kolektor dan lokal di setiap kelurahan.
(3) Rencana prasarana transportasi perkeretaapian yang ada dan/atau melalui Kecamatan Makasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pengembangan dan/atau peningkatan angkutan umum massal berbasiskan rel di Kelurahan Kebon Pala, Halim Perdana Kusuma, dan Kelurahan Cipinang Melayu.
(4) Rencana prasarana transportasi udara di Kecamatan Makasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang udara KKOP Bandar Udara Halim Perdana Kusuma.
(5) Rencana pengembangan, peningkatan, dan/atau pengendalian prasarana transportasi dan pengendalian pemanfaatan ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang perhubungan dan pekerjaan umum disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
