Pasal 515
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang berada dan/atau melalui Kecamatan Kramat Jati disajikan dalam Gambar-38B Peta Rencana Prasarana Pergerakan Kecamatan Kramat Jati dan Gambar-38C Peta Rencana Prasarana Angkutan Umum Massal Kecamatan Kramat Jati dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Rencana prasarana energi dan prasarana telekomunikasi di Kecamatan Kramat Jati disajikan dalam Gambar-38D Rencana Prasarana Energi dan Telekomunikasi Kecamatan Kramat Jati skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (3) Rencana prasarana drainase dan prasarana air minum di Kecamatan Kramat Jati disajikan dalam Gambar-38E Peta Rencana Prasarana Drainase dan Air minum Kecamatan Kramat Jati skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Rencana prasarana air limbah dan prasarana sampah di Kecamatan Kramat Jati disajikan dalam Gambar-38F Peta Rencana Prasarana Air Limbah dan Persampahan Kecamatan Kramat Jati skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Kramat Jati disajikan dalam Gambar-38G Peta Rencana Jalur Evakuasi dan Ruang Evakuasi Bencana Kecamatan Kramat Jati skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Setiap orang yang akan menyediakan prasarana di Kecamatan Kramat Jati wajib berpedoman pada Gambar-38B sampai dengan Gambar-38G sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
