Pasal 490
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
Tujuan penataan ruang Kecamatan Jatinegara untuk:
a. terwujudnya pengembangan dan penataan kawasan strategis kepentingan ekonomi pusat perdagangan grosir dan eceran; b. terwujudnya pengembangan sebagai pusat kegiatan sekunder; c. terwujudnya pengembangan kawasan perdagangan dan jasa melalui perbaikan prasarana PKL dan peningkatan prasarana perdagangan disertai penataan prasarana pejalan kaki dan penataan transportasi; d. terwujudnya pengembangan kawasan pariwisata dengan pengembangan dan perbaikan fungsi kawasan wisata perkotaan dan pengembangan Pusat Kebudayaan Betawi di Kawasan Jatinegara; e. terwujudnya pengembangan sebagai stasiun terpadu dan titik perpindahan moda transportasi konsep TOD di Kawasan Jatinegara; f. terwujudnya pengembangan kawasan terbuka hijau lain melalui pelestarian dan/atau mempertahankan prasarana olahraga dan lahan pemakaman umum;
g. terwujudnya pengembangan kawasan permukiman berwawasan lingkungan melalui perbaikan dan/atau peremajaan lingkungan dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; dan h. terwujudnya pembangunan rumah susun umum dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal.
